Breaking News

Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Periksa 9 Saksi

JAKARTA (14/04) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, pada hari senin 14 April 2025. Jakarta 

Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan JAM PIDSUS Kejagung memeriksa 9 orang saksi, terkait perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, pada hari senin (14/04).

Adapun, kemuka kapuspenkum menerangkan bahwa saksi yang diperiksa, berinisial:
1. WCP selaku Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Perizinan Minyak pada Direktorat Pembinaan Kementerian ESDM.
2. AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero).
3. PA selaku VP Production Planing & Monitoring PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022 s.d. saat ini.
4. DDKD selaku Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022 (ISC) s.d. 1 September 2022.
5. BDT selaku Manager Crude and Product Logistic Operasional PT Kilang Pertamina Internasional.
6. AS selaku Senior Manager Planning & Controlling ISC/PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021.
7. MW selaku Manager Planning & Controlling ISC PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020.
8. BRI selaku Treasury Integrited Supply Chain (ISC).
9. MW selaku Manager Planing & Controlling ISC PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020.

Ungkapnya menjelaskan, bahwa sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk. 

" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Kapuspenkum Kejagung

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH