Breaking News

Kejagung Periksa 3 Saksi, Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakpus

JAKARTA (17/04) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari Kamis 17 April 2025, memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan saksi saksi yang diperiksa berinisial:
1. BM selaku Pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. EI selaku Driver Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
3. IS selaku Istri Tersangka ASB.

" Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk," jelas Kapuspenkum Kejagung 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tandasnya

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH