Breaking News

Kejagung Periksa 7 Saksi, Terkait Perkara Gratifikasi PN Jakarta Pusat

JAKARTA (23/04) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari Rabu 23 April 2025, memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum menyampaikan saksi saksi yang diperiksa,bberinisial:
1. SMA selaku Manager Litigasi PT Wilmar.
2. MLD selaku Legal Tim Musi Mas Grup.
3. MY selaku Legal Tim Permata Hijau Grup.
4. TCU selaku Anggota AALF.
5. HSKN selaku Anggota AALF.
6. JBM selaku Anggota AALF.
7. MAAN selaku Anggota AALF.

" Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk,," ujarnya 

Lebih lanjut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH