PALEMBANG, SUMATERA SELATAN (16/04) || jurnalismerahputih.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Rabu tanggal 16 April 2025, beragenda kembali lakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH memberikan keterangan, bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini agendanya hendak melakukan penggeledahan pada Kantor PT. MB di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang.
Diketahui, ungkapnya bahwa PT. MB selaku pihak ketiga yang melaksanakan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah terkait Pasar Cinde.
Lebih lanjut, Tim Penyidik langsung menuju ke kantor PT. MB di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang.
Akan tetapi, kemukanya setelah sampai di lokasi tersebut ternyata kantor PT MB sudah tutup dan sudah tidak beroperasi lagi sehingga Tim Penyidik Kejati Sumsel tidak jadi melakukan giat penggeledahan.
[red/jmp]
Social Header