Breaking News

Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat, Kejagung Periksa 10 Saksi

JAKARTA (22/04) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa 22 April 2025. Jakarta 

Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. DH selaku Istri Tersangka ASB.
2. AGS selaku Sopir Tersangka MS.
3. AMT selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
4. MNBMG selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
5. ASH selaku Sopir Tersangka AR.
6. RPW selaku Staf AALF.
7. NTT selaku Direktur PT Yes Money Changer.
8. BM selaku PH LKBH.
9. ASR selaku Staf AALF.
10. AFA selaku Staf AALF.

" Adapun sepuluh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk," jelas Kapuspenkum Kejagung 

Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH