Breaking News

JAM-Pidsus Rapat dengan Komisi III DPR RI, Paparkan Strategi Peningkatan Kinerja Bidang Tipidsus

JAKARTA (21/05) || jurnalismerahputih.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa 20 Mei 2025 di Gedung DPR/RI, Senayan.

Adapun dalam rapat tersebut, JAM-Pidsus memaparkan strategi peningkatan kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS), upaya pengawasan internal dari JAM PIDSUS, dan langkah strategis JAM PIDSUS dalam upaya penelusuran aset guna optimalisasi pengembalian kerugian negara.

Pada kesempatan tersebut, JAM-Pidsus menegaskan bahwa bentuk upaya maksimal dalam meningkatkan efektivitas pengawasan Internal, JAM-Pidsus telah membentuk beberapa Tim Khusus yakni:
•) Tim Kepatuhan Internal
Guna memastikan operasional sesuai aturan dan kode etik;
•) Tim Manajemen Risiko
Implementasi good governance principle;
•) Tim Asesor Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)
Berfokus pada 3 (tiga) komponen yaitu kualitas penetapan tujuan, penyelenggaraan struktur, dan pencapaian tujuan.

“Upaya lainnya yang dilakukan di JAM PIDSUS yakni dengan penerbitan SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, memastikan SOP dijalankan sesuai ketentuan, atensi khusus pimpinan Jaksa Agung melalui JAM-Pidsus terhadap perkara yang menarik perhatian masyarakat, melakukan eksaminasi umum terhadap penanganan perkara yang sudah diputus Pengadilan terkait formil dan materiil dan melakukan eksaminasi khusus terhadap Jaksa yang tidak profesional dalam menangani perkara,” ujar JAM-Pidsus.

Selain itu, JAM-Pidsus juga memaparkan strategi peningkatan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus yakni dengan:
•) Peningkatan Kualitas SDM
Rekrutmen ketat Satgassus P3TPK;
Filosofi kerja “Pidsus Cerdas Pasti Bisa”;
Sertifikasi dan pengembangan laboratorium digital forensik serta dukungan teknologi dalam penanganan perkara;
Sistem reward & punishment berbasis kinerja.
Peningkatan Kualitas Penindakan
Pendekatan utama follow the suspect, follow the money, follow the asset & corruption impact assesstment;
Prioritas: sektor yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan dasar masyarakat;
Strategi (enam) tepat: tepat memilih kasusnya, tepat memilih timnya, tepat konstruksi yuridisnya, tepat strategi pengungkapannya, tepat tindakannya, tepat memilih momennya.

JAM-Pidsus juga membeberkan langkah strategis dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara:
•) Penelusuran aset
Dilaksanakan sejak awal proses penanganan perkara, baik ditahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun dalam pelaksanaan sita eksekusi;

Pelaksanaannya dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait (OJK, PPATK, BPN dll) untuk mengidentifikasi aset yang diduga hasil tindak pidana;

Tindakan pemblokiran dilakukan sejak dini untuk menghindari aset tersebut beralih kepemilikan.
Pengelolaan barang bukti

Menjaga kualitas, kuantitas dan keaslian barang bukti, termasuk menjaga nilai ekonomis dan nilai-guna benda sitaan sejak tahap penyidikan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

•) Tata kelola yang sistematis;
Berkoordinasi dengan Badan Pemulihan Aset dalam pelaksanaannya;
Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan RI.

•) Pemulihan Aset
Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelamatan Aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang. 

Komisi III DPR RI menyampaikan dukungannya terhadap jajaran JAM PIDSUS dalam menjalankan tugas, terutama penanganan perkara yang menarik perhatian publik, dengan tetap memastikan penegakan hukum yang dilakukan berimbang dan membantu pengembalian kerugian keuangan negara.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga mendukung jajaran JAM PIDSUS untuk mengoptimalkan kerugian keuangan negara melalui penelusuran aset, meningkatkan efektivitas pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana dan pemulihan aset.

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH