Breaking News

Kuasa Hukum Debitur Kondotel D'Luxor Arshika Bali Mengelak Saat Ditanyakan Alamat Kantor Di Sidang Rapat Kreditur PN Jakpus


JAKARTA (14/05) || jurnalismerahputih.com - Telah dilangsungkan Rapat Kreditur PT. Merpati Abadi Sejahtera selaku Developer Kondotel Luxor/Arshika Bali, yang kini bernama Hotel Oyo Sunday Total Tagihan (piutang) diakui pengurus capai Rp 1.141 Triliun Rupiah, dengan perkara nomor. 246/Pdt.Sus PKPU/2024/PN.Niaga Jkt Pst di Pengadilan Niaga qq. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lantai 2, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/05). Jakarta

Saat Rapat Kreditur PT. Merpati Abadi Sejahtera, terungkap kala ditanyakan oleh pihak Kreditur ternyata alamat PT. Merpati Abadi Sejahtera selaku Developer Kondotel Luxor/Arshika Bali, belum dapat dijawab oleh Kuasa Hukum Debitur.

Surat Teguran telah dikirimkan tetapi Penasihat Hukum korban kesulitan mencari alamat Developer dan PT. Merpati Abadi Sejahtera tidak koperatif dan terkesan melarikan diri dari tanggungjawab sehingga Surat Teguran tidak direspon sampai saat ini.

Di saat rapat kreditur PT. Merpati Abadi Sejahtera,
Bpk Sumarto (L, 52 th), salah seorang Kreditur menanyakan," Dimana alamat PT Merpati Abadi Sejahtera, mohon diberikan jawabannya. Soalnya, saya sudah ke jalan sudirman, di Jakarta, tidak ada. bahkan ke lokasi hotel Luxor yang kini berganti nama Hotel Arshika di bali, juga tidak ada," demikian ujar pengusaha wiraswasta berdomisili di bali tersebut

"Kami akan menjawab nanti, saat proposal perdamaian," ujar Kuasa Hukum Debitur

PT MAS ini perusahaan kepunyaan Kianto Widjaya, yang mana PT. MAS membangun hotel di jalan Raya Kuta - Bali, pengelola nya D'Luxor, kemudian diganti ke Arshika, Kini menjadi Oyo Sunday, ujar salah seorang Kreditur saat diwawancarai.


Serah terima Unit Kondotel oleh PT. Merpati Abadi Sejahtera kepada Para Korban sampai saat ini tidak pernah dilakukan sampai akhirnya di PKPU-kan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

" Hak yang mana saya memiliki unit 189, sebanyak 1.8 Miliar sudah lunas, saya berhak dong memperoleh Surat Hak Milik (SHM)," ujarnya menjelaskan

Sidang Penyampaian Proposal Perdamaian oleh PT. Merpati Abadi Sejahtera selaku Developer Kondotel Luxor/Arshika Bali, yang kini bernama Oyo

Diketahui, sebanyak 71 orang konsumen dari kantor hukum Rinto Wardana dan 240 orang pemilik lainnya menjadi korban pembelian kondotel Luxor/Arshika yang berada di Jl. Raya Kuta No. 1 Bali menghadiri Sidang mendengarkan, di pengadilan niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lantai 2, Jalan Bungur Besar Raya No. 24. Rabu (14/05).

Penyampaian proposal Perdamaian yang diajukan oleh Kuasa Hukum Developer/Direksi PT. Merpati Abadi Sejahtera dan Para Mitranya dihadapan Para Korban dan Pengurus PT. Merpati Abadi Sejahtera (Dalam PKPU), diberikan pada tanggal 19 Mei, dengan tenggat waktu pukul 15.00 wib.

Didampingi penasihat Hukum para Korban, yakni Taufik Hidayat S, SH, bpk. Hudson Hutapea SH dengan Hakim Yusuf Pranowo SH, MH, bpk. Marco SH selaku Pengurus.

Amar putusannya RPM (Rapat Putusan Musyawarah) Majelis Hakim pada 24 Maret 2025 pada pengadilan niaga PN Jakpus atas perkara PT. Merpati Abadi Sejahtera, mengabulkan permohonan perpanjangan masa PKPU selama 59 Hari terhitung putusan ditetapkan, sepanjang memutuskan sidang putusan Majelis Hakim Pada 22 Mei 2025

HOTEL ini aset PT MERPATI ABADI SEJAHTERA dalam PKPU, sesuai putusan Perkara permohonan PKPU Nomor : 246/Pdt.Sus PKPU/2024/PN.Niaga.Jky.Pst

Diketahui, Kerjasama PT Merpati Abadi Sejahtera dengan PT Oyo Room Indonesia 'TANPA PERSETUJUAN PENGURUS DAN HAKIM PENGAWAS'

Padahal, Sesuai pasal 240 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU, Selama penundaan kewajiban pembayaran utang debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atas hartanya Jo. Pasal 255 ayat 1

Selanjutnya, Penundaan kewajiban pembayaran utang dapat DI AKHIRI  dan dinyatakan PAILIT atas permintaan Kreditor jika Debitor melakukan pelanggaran pasal 240 ayat 1 UU Kepalitan & PKPU

Sementara, Pihak Kreditur (konsumen) sudah melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang, dengan LP/B/3634/VI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya

Lebih lanjut, Taufik Hidayat S, SH selaku kuasa hukum menjelaskan, sekarang laporan sudah masuk tahap berita acara pemeriksaan, bahkan kasus sudah dilaporkan semenjak tahun lalu, dan kami akan konfirmasi menanyakan progress ke penyidik dalam waktu dekat ini.

" Selain melaporkan masalah ini kepada kepolisian, para investor juga menempuh proses hukum perdata lewat skema persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya

Dalam sidang ini, pihak debitur yakni developer di bawah naungan PT Merpati Abadi Sejahtera mengajukan proposal perdamaian atas perkara yang dipermasalahkan oleh para investor, yang dijanjikan akan diserahkan berkasnya pada 19 Mei 2025.

" Permintaan para konsumen sebenarnya sederhana saja, yakni pengembalian uang. Namun, dalam proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur, tidak ada kejelasan soal hal itu," ujarnya

Akan tetapi, Proposal perdamaian yang diajukan sangat jauh dari keinginan investor yang meminta pengembalian uang atas pembelian unit atau investasi di Condotel D'Luxor Bali.

 [red/jmp]

© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH