JAKARTA (06/05) || jurnalismerahputih.com - Merespon terkait Pidato Presiden Prabowo saat acara May Day Fiesta, Sunarno selaku Ketua Umum Konfederasi KASBI menyampaikan, Terkait pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional tersebut, dari KASBI perlu mempelajari ide/konsepnya terlebih dulu seperti apa fungsi dan kewenanganya, lalu bagaimana teknis pelaksanaanya.
" Mengingat selama ini sudah ada lembaga perburuhan yaitu LKS (Lembaga Kerja Sama Tripartit) yang di atur dalam UU No.13/2003, KEPMEN 335/2009, dan PP No.8/2005 yang di isi oleh Pemerintah, Serikat Buruh dan Apindo," ujarnya
Selain LKS juga sudah ada Dewan Pengupahan, baik di tingkat nasional maupun daerah, yg di isi oleh perwakilan Pemerintah, SB/SP dan Apindo- Kadin yang diatur dalam UU 13/2003 juga Permen No.13/2021.
Menurutnya jika Pemerintah akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan efektif sebagai lembaga yang dapat menjamin dan melindungi kaum buruh secara optimal
" Mengingat saat ini banyak regulasi yang semakin mendegradasi hak-hak kaum buruh. Artinya jika Presiden akan membuat kebijakan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional agar tidak terjadi tumpang tindih antara lembaga 1 dengan yang lainya, sehingga tidak terkesan hanya sekedar gimick belaka, karena kalau tidak jelas bisa mubadzir dan nirfaedah," ungkapnya
Selanjutnya, soal Satgas PHK, jika dibentuk maka harus dititik beratkan pada proteksi dan pencegahan PHK, bukan sekedar urusan teknis negosiasi pesangon belaka.
Artinya jika ada perusahaan/ pabrik bangkrut dan menyatakan tutup harus di investigasi dulu, agar transparan mengenai problem yg sebenarnya terjadi, lalu juga laporan keuangan perusahaan harus ada audit secara kredibel.
" Karena seharusnya Pemerintah dalam hal ini Pengawas Ketenagakerjaan bisa melakukan mitigasi secara serius agar tidak terjadi kasus kasus PHK massal dengan alasan perusahaan pailit sampai pengusahanya kabur, dan bahkan menelantarkan para buruhnya," jelasnya
Sementara, soal penghapusan Outsourcing, Presiden harus serius melaksanakan kebijakan tersebut, karena tuntutan penghapusan outsourcing itu sudah menjadi tuntutan berbagai serikat buruh dan basis basis KASBI sejak tahun 2002, namun yang terjadi justru malah dilegalkan oleh Presiden Megawati melalui pemberlakuan UU Ketenagakerjaan No.13/2003.
Setidaknya ada 2 skenario Outsourcing : 1.Pemborongan Pekerjaan,
2. Penyedian tenaga kerja/buruh.
Dalam hal ini, kemukanya Presiden Prabowo harus melihat lebih dalam lagi agar paham akar masalah Outsourcing. Jangan hanya sekedar gertak sambal.
" Karena kebijakan outsourcing ini yang menghendaki para pengusaha, dengan tujuan agar sistem kerja tersebut dibuat fleksibel dengan meminimalisir hak hak buruh. Selain Outsourcing, ada juga kerja kontrak, harian lepas, borongan, bahkan kerja magang sebagai sistem kerja yg rentan karena tidak memiliki jaminan kepastian kerja dan rawan pelanggaran hak hak normatifnya," pungkasnya.
Bahwa sejak awal pembentukan KASBI kami menentang keras adanya sistem outsourcing, terutama di perusahaan negara, BUMN, BUMD, bahkan di kantor pemerintahan dan perbankan, akhirrnya menyebar ke industri lainya.
Sehingga perjuangan kami makin sulit, karena outsourcing sudah menjadi bisnis menggiurkan para elit politik, oknum pejabat pemerintahan, sampai tokoh2 masyarakat, pengusaha, pengacara, oknum aparat TNI/Polri bahkan para oknum2 pengurus serikat pekerja yang kemarin ikut may day fiesta di Monas," ungkapnya.
Sistem outsourcing dan pekerja kontrak sangat merugikan buruh, kami menyebut sebagai bentuk perbudakan modern. Buruh tak memiliki posisi bargaining dihadapan pengusaha, buruh sulit berserikat, mudah di PHK dan sangat rentan terhadap pelanggaran hak2 normatifnya.
Kedepan harus dibuat Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru, yang melindungi kaum buruh, baik buruh di sektor industri manufacture, industri perkebunan, industri pertanian, industri perikanan/maritim, pekerja rumah tangga, pekerja platform ojek online, driver online, kurir, pekerja medis dan kesehatan, pekerja disektor pendidikan, pekerja migrant, pekerja media-wartawan, pekerja industri perfilman dan hiburan, dll yang sangat rentan terjadinya pelanggaran hak2 normatifnya, kemukanya
" Pemerintah dan DPR wajib melibatkan unsur unsur serikat buruh dalam membentuk dan membahas draft undang-undang ketenagakerjaan," tandasnya.
[red/jmp]
Social Header