Breaking News

Kejagung Periksa 1 Saksi, Terkait Perkara TPPU Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

JAKARTA (06/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari selasa 6 Mei 2025, telah memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikatakan Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum dalam keterangan tertulis singkatnya menjelaskan saksi yang diperiksa berinisial IP selaku Contact Center Specialist PT Bank Jago, terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Kapuspenkum Harli menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH