JAKARTA (05/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pada hari senin 5 Mei 2025. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH,, M.Hum menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. RA selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan.
2. BW dari Biro Hukum Kementerian Perdagangan.
3.MS selaku pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
4. OP selaku pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.
5. HS selaku pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
" lima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk," ujarnya
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tandas Kapuspenkum Harli
[red/jmp]
Social Header