JAKARTA (28/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Rabu 28 Mei 2025, telah memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. CR selaku VP Supply & Export PT Pertamina (Persero).
2. NW selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2018 s.d. 2024.
3. AW selaku Ast. Manager Fungsi Marketing (Gas) PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2023.
4. RW selaku VP Procurement & Asset Manager PT PIS.
5. ID selaku Manager Product Operation PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
6. MK selaku Direktur Human Resource PT PPN.
" Adapun enam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujarnya
[red/jmp]
Social Header