Breaking News

Kejagung Periksa 6 Saksi, Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

JAKARTA (27/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Selasa 27 Mei 2025, telah memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jakarta

Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menerangkan bahwa saksi saksi yang diperiksa:
1. SMA selaku Manager Litigasi PT Wilmar.
2. MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar.
3. WK selaku Staf PT Wilmar Nabati Indonesia.
4. DMBB selaku Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo.
5. HS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
6. HM selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi DK Jakarta.

" enam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka JS dkk," ungkapnya

Diketahui, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH