JAKARTA (28/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari rabu 28 Mei 2025, telah memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jakarta
Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan bahwa saksi sakai yang diperiksa, berinisial:
1. BS selaku Sopir Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. DAN selaku Branch Manager Dolarindo Money Changer Kelapa Gading.
3. IK selaku Staf AALF.
4. AMT selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
5. MBMG selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
6. ES selaku Sopir pribadi Tersangka DJU.
7. YW selaku Kasubag Kepegawaian Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
" Adapun tujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung
Lebih lanjut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
[Red/Jmp]
Social Header