Breaking News

Kejagung Periksa 8 Saksi, Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

JAKARTA (27/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, pada hari Selasa 27 Mei 2025. Jakarta

Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum dalam keterangan tertulis singkatnya, bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. ABP selaku Manager Key Account Industri PT Pertamina (Persero) periode 2018 s.d. 2021.
2. AS selaku Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping (PIS).
3. JVB selaku Department Head Sector Shipping Industry 2 Bank Mandiri.
4. ARI selaku Risk Management Bank Mandiri.
5. FM selaku Group Head Commercial Banking 3.
6. TPM selaku Pegawai Kantor KPP Minyak dan Gas Bumi.
7. HW selaku SVP ISC tahun 2019 s.d. 2021 PT Pertamina (Persero).
8. DS selaku VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (Persero).

Kemuka Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, dapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk. 

" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH