Breaking News

Kejagung Periksa 8 Saksi, Terkait Perkara Gratifikasi PN Jakarta Pusat

JAKARTA (26/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari senin 26 Mei 2025, telah memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jakarta

Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. AH selaku Lawyer pada AALF.
2. MK selaku Receptionist dan Sekretaris Pribadi Tersangka AR.
3. RL selaku Lawyer pada AALF.
4. MAN selaku Lawyer pada AALF.
5. AAND selaku Lawyer pada AALF.
6. BM selaku Lawyer pada AALF.
7. AFA selaku Lawyer pada AALF.
8. FS selaku Lawyer pada AALF.

" Adapun delapan orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung

Dikethui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH