Breaking News

Kejagung Periksa FA selaku Biro Hukum Kemendag Sebagai Saksi, Terkait Perkara Gratifikasi PN Jakpus



JAKARTA (02/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Jumat 2 Mei 2025, memeriksa satu (1) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan JAM PIDSUS Kejagung pada hari Jumat 2 Mei 2025 periksa 1 orang saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

" Adapun saksi yang diperiksa berinisial FA selaku Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung 

Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH