Breaking News

Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 9 Saksi

JAKARTA (28/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada hari Rabu 28 Mei 2025. Jakarta

Dikatakan dalam keterangan pers, Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. BFW selaku Direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI tahun 2020.
2. SLDR selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersil Bank Jateng tahun 2018 s.d. 2020.
3. PRM selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko Bank DPO Jawa Tengah tahun 2020.
4. RNL selaku Pimpinan Grup Korporasi 1 PT Bank Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
5. BK selaku Kepala Divisi Komersial Kantor Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) tahun 2017.
6. DN selaku Kepala Divisi SIndikasi dan Jasa Lembaga Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) tahun 2015.
7. UK selaku Account Officer Korporasi 1 PT Bank Jawa Barat dan Banten.
8. VSD selaku Corporate Credit Manager PT Bank Jawa Barat dan Banten.
9. NA selaku Direktur Komersial dan UMKM PT Bank Jawa Barat dan Banten.

Lebih lanjut, kemuka Kapuspenkum Kejagung menjelaskan sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk. 

" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuhnya

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH