Breaking News

Terkait Perkara TPPU Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat, Kejagung Periksa 3 Saksi

JAKARTA (20/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari selasa 20 Mei 2025, telah memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jakarta 

Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum dalam keterangan pers singkatnya, bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. EN selaku Pengelola Money Changer PT Gandaria Sukses Mandiri.
2. IS selaku Pengelola Money Changer Oriental Pasific.
3. AA selaku Pengelola Keuangan Kenangan Exchange.

" Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka AR dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung

Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH