MOROWALI UTARA, SULAWESI (10/06) || Jurnalismerahputih.com - Advokat Rakyat Agussalim meminta Gubernur dan Kapolda Sulteng tidak meminta klarifikasi bupati melainkan menerbitkan rekomendasi penghentian aktivitas di perkebunan PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Desa Menyoe, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.
" Tidak perlu lagi klarifikasi. Sudah jelas pelanggarannya. Harus disetop aktivitasnya di Morut," Demikian ujar Agussalim dalam keterangan tertulis singkatnya diterima awak media, di Kota Palu, Selasa (10/06)
Dia menyebut PT CAS diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Morowali Utara tanpa izin lengkap serta melanggar regulasi yang berlaku di sektor perkebunan dan lingkungan.
PT CAS diduga tidak memiliki alas hukum yang jelas sesuai UU 39/2014 tentang Perkebunan, Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi.
Di samping itu, diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok dasar agraria, dan PP 40 tahun 1999 tentang Hak Guna Usaha (HGU).
"Mereka diduga beroperasi tanpa izin dan menyerobot lahan warga tanpa HGU yang sah. Kalau sudah jelas pelanggarannya hentikan operasinya," ucap Agussalim.
Sebelumnya, Massa mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa untuk Perjuangan Rakyat (Gempar) berunjuk rasa di lokasi perkebunan sawit PT CAS.
Unjuk rasa itu lantaran PT CAS diduga mencaplok lahan masyarakat seluas 700 hektare, dan sampai saat ini belum dibebaskan.
Banyak tanaman masyarakat digusur sepihak tanpa adanya negosiasi dan ganti rugi.
Tak hanya itu, pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit PT CAS berada di atas bukit dan di daerah aliran sungai.
Atas protes itu, Gubernur Sulteng Anwar Hafid menerbitkan surat permintaan klarifikasi kepada Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi terkait operasional PT CAS.
Dalam surat tersebut juga disampaikan hasil koordinasi Pemprov dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng bahwa PT CAS belum mengantongi Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU)
[red/jmp]
Social Header