Breaking News

Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Aset Tanah Seluas 315 M2 di Bali Senilai Rp2,8 Miliar Atas Terpidana Stefanus Richard dkk

DENPASAR BALI (13/06) || Jurnalismerahputih.com - Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI didukung oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar telah berhasil melaksanakan Lelang Barang Rampasan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Kamis (12/06)

Adapun objek lelang yang laku terjual berupa sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jl. Tukad Badung Timur, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali seluas 315 M2 dengan SHM Nomor 2546 atas nama Hans Andre Martinus Supit.

Objek lelang tersebut atas nama Terpidana Stefanus Richard dkk dalam perkara tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan membantu dalam melakukan tindak pidana pencucian uang, perkara pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung. 

Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 31 Januari 2023, dengan amar putusan atas aset tersebut dirampas untuk negara, yang selanjutnya untuk dilakukan pelelangan dan hasil lelang tersebut dikembalikan kepada para korban melalui Asosiasi.

Bahwa lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server 
Hasil dari pelaksanaan lelang di atas laku terjual senilai Rp2.890.255.000 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH