Breaking News

Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 7 Saksi

JAKARTA (03/06) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari selasa 3 Juni 2025, memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha. Jakarta 

Dijelaskan oleh Kapusenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1.NW selaku Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur.
2. FPR selaku Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur.
3. SMS selaku Kredit Analis PT Bank BNI tahun 2012.
4. ADN selaku Kredit Analis PT Bank BNI.
5. ALP selaku Anggota Komite Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
6. GP selaku Anggota Komite Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
7. MR selaku Anggota Komite Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

" Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk," ujar Kapuspenkum Harli

Diketahui, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH