JAKARTA (04/06) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari rabu 4 Juni 2025, telah memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikatakan Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. EY selaku Head Lt. Wilmar Group Indonesia.
2. IW selaku Staf Finance di Jakarta Wilmar Group Indonesia.
" Adapun dua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka MSY dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung
Diketahui, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
[red/jmp]
Social Header