JAKARTA (05/06) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pada hari kamis 5 Juni 2025. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. LL selaku Finance Manager di Medan Wilmar Group Indonesia.
2. YD selaku Branch Manager PT Mandiri Tunas Finance Cabang Kelapa Gading.
3. PH selaku Owner Mitra Niaga Artha Walasindo.
" Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka MSY dkk," pungkasnya
Diketahui, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
[red/jmp]
Social Header