JAKARTA (17/06) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, pada hari senin 16 Juni 2025. Jakarta
Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan, saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar tahun Anggaran 2020.
2. PDP selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020.
3. ASZ selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
" Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022," ujar Kapuspenkum Harli
Lebih lanjut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
[red/jmp]
Social Header