JAKARTA (05/06) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Pada hari kamis 5 Juni 2025. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan bahwa sakai yang diperiksa, berinisial:
1. RDF selaku Specialist Hydcrocarbon Planning Optimalization (HPO) PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
2. BDT selaku Manager Crude & Products Logistic Operation PT KPI.
3. HB selaku VP Bisnis Planing & Portofolio Commercial & Trading.
4. AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018 s.d. 2019.
5. YP selaku Manager Commercial PT Pertamina (Persero) tahun 2018 s.d. 2019.
" Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung
Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
[red/jmp]
Social Header