JAKARTA (04/06) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari rabu 4 Juni 2025, telah memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum berinisial:
1. NP selaku Wakil Ketua Divisi Retail dan UMKM PT BPD Jateng.
2. AB selaku Direktur PT Santoso Abadi Makmur.
3. STW selaku Direktur PT Lotus Indah Textile Industries.
4. JCH selaku Presiden Direktur PT Sari Warna Asli Textile.
5. YBS selaku Karyawan PT Senang Kharisma Textile.
6. RNL selaku Anggota Komite Kredit PT BPD Jawa Barat dan Banten.
7. BR selaku. Anggota Komite Kredit PT BPD Jawa Barat dan Banten.
8. DA selaku Kurator dan Pengurus.
" Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung
Diketahui, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
[red/jmp]
Social Header