JAKARTA (05/06) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Pada hari kamis 5 Juni 2025. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. FRG selaku Kurator dan Pengurus.
2. ADM selaku Manager Credit Risk Korporasi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
3. VSD selaku Corporate Credit Manager PT BPD Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
4. VS selaku Pengurus Proses PKPU PT Sritex Tbk.
5. AS selaku Tim Pengurus Proses PKPU PT Sritex Tbk.
6. AHS selaku Kurator dan Pengurus.
7. NCYS selaku Kurator dan Pengurus.
8. NH selaku Kurator dan Pengurus.
" Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk," jelas Kapuspenkum Harli
Diketahui, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
[red/jmp]
Social Header