JAKARTA (17/06) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari senin 16 Juni 2025, telah memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Jakarta
Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. JRN selaku Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina (Persero).
2. MK selaku Direktur Pemasaran Ritel dan Direktur PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
3. ZAS selaku Manager Product Operation PT Pertamina (Persero).
4. AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).
5. HAS selaku VP Crude Operation PT Pertamina (Persero) tahun 2023.
6. AS selaku Manager Operation Support PT Pertamina (Persero).
7. KMS selaku VP Strategic Planning & BD Shipping.
" Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya
[red/jmp]
Social Header