Breaking News

Kejati Kepri Edukasi Warga dan Aparatur se-Kecamatan Tanjungpinang Timur tentang Pencegahan TPP

TANJUNGPINANG, KEPULAUAN RIAU (02/06) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penerangan Hukum telah melaksanakan “Penerangan Hukum” di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur dengan mengangkat tema tentang “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO)”, Senin (02/06/2025).

Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, SH. MH dengan anggota Tim terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom dan Syahla Regina. 

Kegiatan Penerangan hukum ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para peserta yang terdiri dari Aparatur pemerintahan se-Kecamatan Tanjungpinang Timur yang merupakan garda terdepan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinan. 

Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H. M.H dalam penyampaian materi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjelaskan bahwa istilah perdagangan orang diambil dari istilah Trafficking in Persons yang terdapat dalam UN Protocol To Prevent, Suppresand punish Trafficking in persons, Expecially women dan children, supplementing the United Nation convertion Againtr Transnational Organized Crime (Protokol Palemo) yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada Tahun 2009.

Perdagangan orang menurut Pasal 1 angka 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yaitu “tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.”

TPPO dikategorikan sebagai kejahatan berat terhadap hak asasi manusia yang terjadi di seluruh belahan dunia, TPPO merupakan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime), kejahatan lintas negara (transnasional crime) yang sering melibatkan sindikat lintas negara dengan korban terbanyak adalah perempuan dan anak-anak.
 
Beberapa bentuk TPPO yaitu eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, perbudakan domestik. Sedangkan modus operandi TPPO yang sering terjadi yaitu rekruitmen / eksploitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, penculikan, perekrutan anak jalanan dan magang pelajar/mahasiswa.
 
Adapun faktor penyebab TPPO yaitu faktor kemiskinan, pendidikan rendah, kurangnya lapangan kerja, informasi palsu atau menyesatkan, permintaan tinggi untuk pekerja murah dan faktor geografis. 

Bahwa Provinsi Kepulauan Riau selain merupakan salah satu daerah asal para korban TPPO juga merupakan daerah transit TPPO karena jarak yang begitu dekat wilayah Kepri dengan beberapa negara khususnya Malaysia dan Singapura. Pada tahun 2024 Kepri termasuk dalam 10 Provinsi terbesar penyumbang korban TPPO.  

Dampak TPPO menyebabkan korban mengalami trauma, depresi, penyiksaan, pelecehan seksual bahkan kematian, stigma negatif dan dikucilkan masyarakat. Citra negara juga rusak di mata dunia karena dianggap gagal melindungi warganya, kerugian ekonomi akibat hilangnya potensi SDM dan pengeluaran biaya besar dalam menangani kasus TPPO. 

Diperlukan beberapa upaya dalam pencegahan TPPO yaitu sosialisasi dan edukasi masyarakat secara massif, pengawasan dan pemberantasan situs digital, penguatan kebijakan dan regulasi, peningkatan pendidikan dan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, pengawasan terhadap agen tenaga kerja dan penguatan regulasi dan penegakan hukum.

Sedangkan untuk memberantas tppo diperlukan adanya penindakan hukum tegas terhadap pelaku, perlindungan dan rehabilitasi korban, kerjasama nasional dan internasional dan pembentukan gugus tugas pencegahan TPPO sebagaimana yang sudah berjalan dengan baik selama ini termasuk di Kepri.

Narasumber mengharapkan masyarakat Tanjungpiang Timur berperan aktif dalam pencegahan TPPO dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat tentang TPPO dengan mengikuti program penyuluhan, deteksi dini, memberi informasi dan melaporkan jika terjadi dugaan TPPO, waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan dan agar masyarakat turut mendukung para korban TPPO.  

Di akhir materinya, Narasumber menyampaikan bahwa perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus menjadi gerakan bersama. Oleh karena itu, Kejati Kepri mendorong kolaborasi lintas sektoral baik pemerintah, swasta, masyarakat, LSM nasional maupun internasional untuk memutus mata rantai perdagangan orang.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita lebih peduli dan bertindak bersama, jangan sampai keluarga, kerabat dan tetangga kita menjadi korban TPPO” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri.

Melalui penegakan hukum yang tegas, pendekatan perlindungan korban yang berkeadaban, serta sinergi nasional dan internasional, diharapkan Kepulauan Riau dapat menjadi benteng yang kuat dalam mencegah dan memberantas TPPO.

Turut hadir pada kegiatan Penerangan Hukum tersebut Sekretaris Camat Hendrawan Herninanto, S.STP, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban M. Mashuri, S.IP, Aparatur Kecamatan Tanjungpinang Timur, para Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pengayoman Wilayah, Anggota PKK, Forum RW, tokoh masyarakat dan perwakilan Warga sebagai peserta sekitar 60 orang. 


[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH