Breaking News

Kejati Kepri “Goes To Campus”, Sosialisasi tentang Bijak Bermedia Sosial dan Perlindungan Data Pribadi di Poltekes Kemenkes Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, KEPULAUAN RIAU (12/06) || Jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penerangan Hukum kembali melaksanakan “Goes To Campus” di Politekniik Kesehatan (Poltekes) Kemenkes Tanjungpinang dengan mengangkat tema tentang “Bijak Bermedia Sosial dan Perlindungan Data Pribadi”, Kamis (12/06/2025),

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para Mahasiswa/i, yang merupakan generasi emas penerus bangsa. Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, SH. MH dengan anggota Tim terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom dan Syahla Regina. Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H. M.H dan Rafki Mauliadi, S.Kom.,M.Kom

Kasi Penkum Kejati Kepri dalam penyampaian materi tentang Bijak Bermedia Sosial menjelaskan bahwa media sosial memberikan banyak manfaat, seperti memperluas koneksi, menjadi sumber informasi dan edukasi, serta mendukung bisnis dan pemasaran. Namun, jika tidak digunakan dengan bijak, media sosial juga memiliki dampak negatif, seperti penyebaran hoaks, kecanduan, perundungan siber (cyberbullying), serta ancaman terhadap privasi pengguna.  

Untuk itu, ia mengingatkan para siswa agar selalu menerapkan etika dalam bermedia sosial, antara lain dengan menggunakan bahasa yang baik, tidak menyebarkan ujaran kebencian, pornografi, maupun kekerasan, serta selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya. 

"Kita juga harus menghargai hasil karya orang lain dan tidak terlalu mengumbar informasi pribadi," ujarnya.  

Selain memberikan wawasan mengenai etika bermedia sosial, narasumber juga mengulas dasar hukum terkait, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  

Beberapa pelanggaran UU ITE yang kerap terjadi di masyarakat juga dijelaskan dalam sosialisasi ini, di antaranya:  
Penyebaran konten asusila (Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1) – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.  

Judi online (Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2) – Hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar.  

Pencemaran nama baik (Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 3) – Hukuman maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta.  

Pengancaman melalui media elektronik (Pasal 45 Ayat 8 Jo Pasal 27B Ayat 1 dan Pasal 45 ayat 10 jo 27B ayat 2) – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.  

Penyebaran berita bohong (hoaks) (Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A ayat 3 jo 28 ayat 3) – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.  

Ujaran kebencian (Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2) – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.  

Kemudian narasumber berikutnya Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom menjelaskan materi tentang Cyber Crime. Narasumber memaparkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam menanggulangi cyber crime.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi payung hukum utama dalam penegakan hukum atas pelanggaran di ruang digital. UU ITE mengatur berbagai bentuk pelanggaran digital, termasuk penipuan daring, penyebaran konten ilegal, peretasan sistem, hingga pencemaran nama baik di media elektronik.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik memperkuat perlindungan terhadap sistem elektronik, dengan mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menjaga keamanan dan integritas data. Pasal 6 menekankan kewajiban keamanan sistem, sedangkan Pasal 16 memuat prosedur penanganan insiden keamanan siber.

Kemudian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan dasar hukum perlindungan hak individu atas data pribadinya, termasuk hak untuk memberikan persetujuan atas pengumpulan dan penggunaan data (Pasal 15 dan 16), serta hak untuk mengakses dan mengoreksi data yang dikelola oleh pihak lain (Pasal 23).

UU PDP juga mengatur sanksi administratif yang tegas bagi pihak yang melanggar, termasuk denda yang signifikan untuk pelanggaran privasi, yang menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga kedaulatan data warganya. 

Narasumber mengingatkan Peserta, bahwa apapun yang diunggah ke internet berpotensi tidak lagi berada di bawah kendali pribadi, karena bisa disalin, disimpan, dan disebarluaskan tanpa batas. Oleh karena itu, kesadaran sejak dini tentang apa yang dibagikan secara digital menjadi sangat penting.

Di akhir sesi, narasumber mengajak seluruh peserta untuk menjadi “Cyber Cerdas” : yaitu individu yang sadar akan risiko dunia digital, memahami hak dan kewajibannya dalam ruang siber, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan siber baik secara pribadi maupun sosial.

"Ketika internet menguasai informasi sensitif pribadi kita, maka tidak ada lagi kontrol atasnya. Oleh karena itu, mari kita lindungi data dan bijaklah di ruang digital” tutupnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para mahasiswa/i dan tenaga pendidik di Poltekes Kemenkes Tanjungpinang semakin bijak dalam menggunakan media sosial serta terhindar dari pelanggaran hukum yang berkaitan dengan UU ITE. 

Turut hadir pada kegiatan tersebut Direktur Poltekes Kemenkes Tanjungpinang Purbianto, S.Kp., M.Kep., Sp. KMB, Wakil Direktur 3 H. Haryadi, S.Kp., MPH beserta para dosen pengajar dan mahasiswa/i sebagai peserta sebanyak 150 orang.

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH