JAKARTA (16/06) || jurnalismerahputih.com - Sadrakh Seskoadi Law Firm, selaku Kuasa Hukum dan/atau Penasehat Hukum dari Lesti Kejora, berikan keterangan pers ke media, pada hari Senin (16/06/2025), pukul 15.00 WIB, bertempat di Kantor Sadrakh Seskoadi Law Firm, jalan Pos Pengumben, Jakarta Barat. Jakarta
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menjawab dengan adanya pemberitaan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diduga dilakukan oleh Lesti Kejora.
Diketahui, dalam hal ini penggugat adalah Yoni Dores.
Sadrakh Seskoadi menjelaskan," Kami sangat menghormati Yoni Dores, karena sosok Yoni Dores pencipta lagu senior. "
Sehubungan tersebut, pihaknya ingin meluruskan beberapa hal:
1. Kejadian awal ketika Yoni Dores ke tempat di kediaman Lesti Kejora, klien kami sedang melaksanakan kegiatan shooting. Statemen Yoni Dores tidak diberikan waktu dan uang oleh Lesti Kejora tidak benar.
2. Yoni Dores kirimkan surat somasi 3 kali, namun faktanya 1 kali kami terima 1 Maret 2025 dan respon 6 Maret 2025, pada tanggal 11 Maret 2025 telah diterima tanda terima kuasa hukum dari pihak Yoni Dores.
3. Pernyataan Yoni Dores menyebutkan tidak mengetahui manajemen dan tidak tahu siapa manajer Lesty Kejora, dalam surat tersebut tidak mengetahui, padahal informasi mengenai manajemen bahkan di medsos Lesti Kejora ada contact penghubung manajamen Lesti Kejora.
4. Proses penyelidikan Polda Metro Jaya akan mengagendakan pemanggilan klien kami sebagai saksi. Kami akan kooperatif untuk mengikut proses yang akan terjadi berjalan.
Sempat dari pihak mereka, bahwa Lesti Kejora tidak sopan tidak beradab, kami menyayangkan hal ini terlempar dari pihak mereka.
Dari pihak Manajemen dari Listi Kejora yang hadir, mengatakan menunggu proses yang berjalan kita akan ikut proses dari Polda Metro Jaya.
[red/jmp]
Social Header