Breaking News

Pemohon Uji Materi No. 128 Tentang Frasa Pada UU PP49 di MK: Undang Undang Yang Dipakai Bermasalah

JAKARTA (11/06) || jurnalismerahputih.com - Pemohon Uji Materi nomor 128 Tentang Frasa Pada UU PP49 di Mahkamah Konstitusi, Andri tedjadharma menyampaikan bahwa prinsip dasar saya adalah tidak mencari kesalahan dan tidak menyalahkan siapapun. 

Demikian ujarnya dalam keterangan tertulis singkatnya dirilis awak media. Jakarta, Rabu (11/06)

Ungkap Andri Tedjadharma menyebutkan dirinya hanya mencari dan mengemukakan kebenaran yang ansich benar yang di akui semua pihak dengan dasar dan bukti yang tidak terbantahkan.

Dalam proses uji materi ini tidak ada yang menjadi lawan, semuanya adalah kawan sebangsa setanah air, jadi tidak ada yang menang dan kalah, semuanya adalah pemenang, karena telah memenangkan kebenaran itu sendiri, kemukanya

Menurutnya sebagai bagian dari bangsa ini kalau merasa ada hal yang kiranya kurang berkenan di dalam perbuatan dan perlakuan maka ada sarana pengadilan dan lain-lain sarana termasuk politik.

Namun, apabila sudah berupaya maksimal masih tidak ada jalan keluar juga, lantaran itulah beranggapan bukan mereka yang zolim, tapi karena undang-undang yang di pakai bermasalah. 

Lebih lanjut, Andri Tedjadharma menerangkan secara mendalam, sekiranya memang ada ketidakselarasan dengan UUD, maka itu wajib mengusulkan untuk di uji materi di Mahkamah Konstitusi.

" Di tempat (MK) inilah akan terjadi perbaikan atas undang-undang itu jika terbukti melanggar konstitusi yang di akui bersama, maka dalam hal ini yang menang adalah semua karena telah menemukan kebenaran demi keadilan dan kebaikan sehingga Trias Politika sungguh tercapai di negara demokrasi yang partnernalistis ini yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat agar menjadi adil makmur aman dan sentosa," jelasnya

Karena itu, dirinya yakin dan percaya bahwa para Yang Mulia Hakim yang menguji materi UU PP49 ini akan berfikir jernih karena datang dari hati yang bersih, dapat mengerti dan memahami perasaan seseorang yang terzolimi selama 27 tahun dengan ikut merasakan serta menghayati apa yang dirasakan, pungkasnya


[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH