Muara Enim (03/06)||Jurnalismerahputih.com
Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus arisan fiktif yang merugikan korban hingga belasan juta rupiah. Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/6/2025) di halaman Mapolsek Lawang Kidul.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang yang mewakili Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi. Turut hadir Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Andaru Galuh Indratno, S.Tr.K, serta Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan, SH, bersama jajaran anggota Polsek yang terlibat dalam proses pengungkapan kasus.
Kapolsek Lawang Kidul dalam keterangannya menjelaskan bahwa tersangka berinisial OCP (23), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Muara Enim, telah melakukan penipuan terhadap korban bernama Ulfa. Modus operandi pelaku yakni menawarkan investasi arisan fiktif bernama “Opslun” melalui aplikasi WhatsApp dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu pagi, 24 Mei 2025, tentang dugaan penipuan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul segera melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke Batam. Berkoordinasi dengan pihak keamanan bandara dan dibackup Personil Polres Balerang, petugas akhirnya berhasil mengamankan OCP tanpa perlawanan pada malam harinya di Bandara Batam.
Dalam skema penipuan yang dijalankan, OCP menjanjikan keuntungan besar dari investasi arisan. Korban diminta mentransfer dana Rp 10 juta untuk menarik dana Rp 22 juta dan Rp 5 juta untuk menarik Rp 10 juta dalam beberapa tahap penarikan. Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, dan pelaku mulai menghindar setelah menerima dana tambahan dari korban.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit iPhone 15 warna pink, yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi dalam menjalankan aksinya, serta satu lembar bukti transfer rekening koran dari Bank BRI. Tersangka juga sempat memberikan “keuntungan awal” kepada korban sebagai umpan, sebelum kemudian berhenti membayar sama sekali.
Kapolsek menegaskan bahwa modus arisan bodong ini di mana pelaku menciptakan ilusi keuntungan besar untuk menarik lebih banyak korban. Hingga saat ini, korban Ulfa mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta, dan pihak kepolisian menduga masih banyak korban lain yang belum melapor dengan potensi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, OCP dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Polisi menghimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban modus serupa untuk segera melapor ke Polsek Lawang Kidul guna pengusutan lebih lanjut.
( Fkr/Jmp)
Social Header