BATAM, KEPULAUAN RIAU (02/06) || jurnalismerahputih.com - Pengadilan Negeri Batam secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heri Kafianto, Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 s/d 2021 yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada hari ini, Senin (02/06/2025) di ruang sidang utama PN Batam.
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heri Kafianto pada tanggal 07 Mei 2025 bertujuan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik BIdang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Dalam permohonannya, pemohon menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Dalam Permohonanannya dia meminta Hakim Praperadilan untuk menyatakan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan terhadap dirinya batal atau tidak sah dan memerintahkan Termohon (Kejati Kepri) untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon Heri Kafianto.
Sebelumnya Tersangka Heri Kafianto yang merupakan mantan Kepala Bidang Komersial Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam, ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 s/d 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-28/L.10.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025.
Tersangka Heri Kafianto diduga berperan dalam memberikan dan menunjuk perusahaan lain untuk mengelola fasilitas milik BP Batam.
Namun, setelah melalui serangkaian proses persidangan yang berlangsung secara terbuka dan menghadirkan bukti serta argumen dari kedua belah pihak, Hakim Pengadilan Negeri Batam berdasarkan Putusan Nomor : 4/Pid.Pra/2026/PN Btm tanggal 02 Juni 2025 memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan tersebut untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka penetapan Heri Kafianto sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri dinyatakan SAH dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH. MH dalam keterangannya menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk penguatan terhadap proses penegakan hukum yang berjalan sesuai koridor dan mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, proses penyidikan terhadap perkara ini akan terus dilanjutkan guna menuntaskan perkara dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.
”Penyidik telah melakukan penyidikan dan menetapkan Tersangka secara profesional berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai hukum acara, selanjutnya Penyidik akan segera menuntaskan penyidikan dan menyusun berkas perkara secara komprehensif agar perkara ini segera dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum”, tutup Kajati Kepri.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena telah merugikan negara dalam jumlah besar. Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum.
[red/jmp]
Social Header