Breaking News

Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Periksa 8 Saksi

JAKARTA (03/06) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Pada hari selasa 3 Juni 2025. Jakarta

Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum dalam pers rilis menyebutkan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. CR selaku Manager MAD dan Manager Crude Trading ISC periode 2016 s.d. 2017.
2. AA selaku Bagian Procurement PT Pertamina (Persero).
3. ZF selaku Key Account Pama Persada dan PWP.
4. AAT selaku Staf Keuangan PT JMN tahun 2023.
5. AA selaku Karyawan PT Pertamina Patra Niaga.
6. HR selaku VP Chartering PT Pertamina International Shipping.
7. DB selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional.
8. LSH selaku Manager Supply Chain Monitoring & Devation Management.

" delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung

Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH