JAKARTA (13/06) || Jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 (sebelas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, pada kamis 12 Juni 2025,
Adapun, kemuka Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan saksi saksi yang diperiksa erinisial:
1. AH selaku Pegawai PT Sritex.
2. AMS selaku Mantan Direktur Keuangan PT Sritex.
3. FP selaku Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur.
4. AS selaku Kepala Divisi Analis Risiko Bisnis LPEI tahun 2011 s.d. 2012.
5. MS selaku Kepala Divisi Analis Risiko Bisnis tahun 2017.
6. RB selaku Direktur PT Jaya Perkasa.
7. MCS selaku Pegawai Pegawai PT Sritex.
8. AR selaku Direktur Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020.
9. SH selaku Pemimpin Group Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020.
10. AP selaku Sekretaris PT Bank BJB.
11. WH selaku Sekretaris PT Bank BJB.
" Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk," terang Kapuspenkum Kejagung
Lebih lanjut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
[red/jmp]
Social Header