PALEMBANG, SUMATERA SELATAN (12/06) || Jurnalismerahputih.com - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil menangkap terpidana Alam Jaya, SE Bin Efendy (Alm) berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor : Sp.Ops-17/L.6.10.3/Dsb.4/06/2025 tanggal 12 Juni 2025, pada hari Kamis (12/06) 2025 pukul 16.00 WIB bertempat di Kecamatan Talang Kepuh Banyuasin Sumatera Selatan.
Dikatakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, Dr. Hardiansyah SH, MH dalam keterangan tertulis singkatnya, menjelaskan Terpidana Alam Jaya (AJ) ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang pada hari Kamis (12/06) 2025 pukul 16.00 WIB bertempat di Kecamatan Talang Kepuh Banyuasin Sumatera Selatan.
Ungkap Kasi Intelijen Kejari Palembang menerangkan selanjutnya akan diserakan kepada Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No. Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 77/Pid/2025/PT Plg Tanggal 15 April 2025 dalam perkara pengancaman Pasal 335 Ayat (1) KUHP dengan putusan pidana selama 2 (dua) bulan.
" Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan karena Terpidana Alam Jaya, SE Bin Efendy (Alm) tidak kooperatif terhadap surat panggilan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum secara patut sebanyak 3 (tiga) kali maka dari itu kepala Kejaksaan Negeri Palembang memerintahkan kepada tim intelijen untuk menjemput paksa terpidana," jelasnya
Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No. Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 Jaksa Eksekutor membawaterpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Kelas 1 A Palembang.
[red/jmp]
Social Header