Breaking News

Dugaan Tipikor Kredit Bank Plat Merah Ke PT BSS dan PT SAL, Kejaksaan Geledah 4 Lokasi di Kota Palembang

PALEMBANG, SUMATERA SELATAN (11/07) || jurnalismerahputih.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Jum’at (11/07) 2025 telah melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Demikian kemuka Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH menerangkan.

Lebih lanjut, Dikatakan Kasipenkum Vanny bahwa penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025. 

Diketahui, Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan Estimasi Kerugian Negara ± sebesar Rp. 1,3 Triliun.

Kasipenkum Kejati Sumsel menjelaskan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 4 (empat) lokasi.

Keempat (4) lokasi tersebut, Ungkap Kasipenkum Vanny menjelaskan, yaitu:
1. Rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang;

2. Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang;

3. Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

4. Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

" Bahwa dari hasil penggeledahan pada 4 (empat) lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL," pungkasnya

Kegiatan penggeledahan di keempat lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. 

(Red/Jmp))
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH