JAKARTA (21/08) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada kamis (21/08) telah memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022. Jakarta
Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH, MH menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. MS selaku Direksi Utama PT Tera Data Indonusa.
2. IR selaku Project Manager pada PT Surveyor Indonesia.
3. ACW selaku Asesor pada PT Surveyor Indonesia.
4. STS selaku General Manager PT Tixpro Informatika Mega tahun 2020.
5. DADN selaku ASN pada Biro Umum pada Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
" Adapun kelima orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL," lanjut Kapuspenkum Kejagung menambahkan
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
[red/jmp]
Social Header