JAKARTA (30/08) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Rabu 20 Agustus 2025. Jakarta
Kapuspenkum Anang Supriatna SH, MH menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. WB selaku Direktur PT Chevron Pacific Indonesia.
2. MG selaku Manager Financing and Treasury PT Pertamina International Shipping.
3. OK selaku Manager Procurement.
Kemuka Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Selanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
[red/jmp]
Social Header