JAKARTA (21/08) || jurnalosmerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Kamis 21 Agustus 2025. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH, MH menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. TAS selaku Analis Kredit Korporasi Surakarta pada Bank Jateng.
2. HW selaku Partner Corporate Finance di Ernest & Young.
3. GP selaku SEVP Kredit Bank Risk pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
4. TS selaku Direktur Operasional tahun 2019 s.d. 2025.
5. RM selaku Komite Pemutus.
6. DS selaku Pemimpin Divisi LC 2 BNI (Pemutus Permohonan Kredit Sindikasi PT Rayon Utama Makmur tahun 2012).
7. DP selaku Relationship Manager BNI periode 2016 s.d. 2017.
8. SLT selaku Direktur PT Lotus.
Kemuka Kapuspenkum Kejagung sampaikan," delapan (8) orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk," ujarnya
Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
[red/jmp]
Social Header