Breaking News

Diduga Dipimpin Istri Polisi, PT PAM Terseret Isu Premanisme Penarikan Unit

Jurnalismerahputih.com | Jakarta – Praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, nama PT Pam Putra Arlensi Mandiri (PT PAM) diduga terlibat dalam aksi perampasan unit tanpa prosedur hukum yang jelas. Lebih mencengangkan, perusahaan ini disebut-sebut dipimpin oleh seorang wanita yang berstatus sebagai Bhayangkari.

Sejumlah pihak menilai, hal tersebut tidak pantas dilakukan mengingat Bhayangkari seharusnya mendukung tugas Polri dalam menjaga nama baik institusi, bukan justru berbisnis dengan cara-cara yang diduga bertentangan dengan hukum.

“Ini mencoreng nama baik Bhayangkari. Apalagi Kapolri sudah jelas mengeluarkan larangan praktek penagihan utang dengan cara-cara premanisme oleh debt collector atau mata elang,” tegas Aktivis Jawa Barat, Chandra, Sabtu (13/9/2025).

Praktik debt collector yang melakukan penyitaan di jalan tanpa putusan pengadilan telah berulang kali diprotes masyarakat. Undang-Undang Fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa eksekusi kendaraan kredit macet hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan, bukan oleh pihak ketiga secara sepihak.

Menurut Praktisi Hukum, Galih Faisal, SH, MH, jika benar PT PAM dipimpin oleh seorang Bhayangkari, maka hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak citra Polri. “Bhayangkari bukan sekadar organisasi istri polisi, tapi bagian yang melekat pada institusi Polri. Tentu harus menjaga etika dan aturan, bukan malah melanggar,” ujarnya.

Galih Faisal menambahkan, masyarakat yang mengalami perampasan unit tanpa prosedur hukum yang sah berhak menuntut keadilan melalui laporan resmi ke pihak kepolisian maupun gugatan perdata di pengadilan. “Hukum harus menjadi jalan penyelesaian, bukan aksi sepihak di jalanan. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka sama saja merendahkan supremasi hukum di negeri ini,” pungkasnya.


Red- Jump

© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH