Jurnalismerahputih.com | Muara Enim terjadi lagi penolak adanya peliputan media, kini terjadi di kabupaten Muara Enim saat Rapat Sengketa perusakkan Rumah M.Ali parizi Yang di Lakukan PT.KAI Di PEMDA kabupaten Muara Enim Ruang Rapat Bupati,16 September 2025
Kabag Hukum Pemda Asisten II kabupaten Muara Enim,melakukan pengusiran kepada Awak Media yang Akan meliput kegiatan rapat sengketa tersebut, dengan alasan ” kami akan Rapat internal dulu dan tidak boleh di publikasikan dulu nanti setelah usai akan di adakan pers rilis “ujarnya
Bahkan Yang lebih parahnya lagi setelah rapat usai salah seorang wartawan kembali mengkonfirmasi Kabag Hukum namun sangat di sayangkan Handphone dari awak media yang lagi merekam pun diambil dan dimatikan
oleh Kabag Hukum Pemda seraya menghindari rekaman dari awak
Hal ini jelas terkesan menghalangi tugas jurnalis dan merampas hak kemerdekaan pers yang tercantum dalam UU. No. 40 th. 1999
Hapizul Ahkam yang merupakan wartawan senior kabupaten Muara Enim mewakili media lokal, mengatakan “kami awak media ini sudah mengikuti permasalahan ini mulai dari awal sampai sekarang dan saat rapat ini digelar kenapa kami dilarang masuk ada apa dengan Rapat tersebut “ungkapnya
Adapun yang hadir pada rapat tersebut” Pihak PT.KAI ,dan warga Masyarakat terdampak , Kanwil Ham Sumsel ,Asisten 2, Kabag hukum ,dan kaknwil kemenkumham.
-Jwr kprwil

Social Header