Jurnalismerahputih.com | Bekasi - Sebanyak 20 kepala sekolah SMA dan SMK negeri di Kota dan Kabupaten Bekasi dilaporkan ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat atas dugaan pelanggaran hak atas informasi publik.
Laporan resmi disampaikan oleh Krustjok Wahjono, pemohon informasi publik, pada Selasa (7/10/2025) melalui bagian Humas KCD Wilayah III. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala KCD Wilayah III, Rina Parlina, belum dapat ditemui untuk memberikan keterangan maupun penjelasan resmi terkait pengaduan tersebut.
Krustjok menyebut, pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan informasi publik yang diajukan sejak awal Agustus 2025 kepada 20 satuan pendidikan negeri di Bekasi. Informasi yang diminta meliputi rencana kegiatan, pelaksanaan, laporan keuangan, dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sekolah, namun mayoritas sekolah tidak memberikan tanggapan tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Lebih jauh, Krustjok mengungkapkan bahwa beberapa sekolah menolak kedatangannya dan membatasi akses fisik ke lingkungan sekolah dengan alasan yang tidak jelas.
> “Saya hanya ingin menyerahkan surat permohonan informasi secara resmi, tapi malah diarahkan ke satpam dan tidak diterima pihak sekolah. Ini jelas bentuk pembatasan hak publik atas informasi,” ujarnya.
Dari 20 sekolah yang dilaporkan, 8 di antaranya telah diajukan ke Komisi Informasi (KI) Jawa Barat untuk penyelesaian sengketa, yaitu SMAN 1, SMAN 10, SMAN 18, SMAN 20, SMKN 11 Kota Bekasi, SMAN 1 Babelan. SMAN 2 Setu dan SMKN 1 Tambelang Kabupaten Bekasi. Salah satu kepala sekolah bahkan disebut menantang pemohon untuk menggugat ke Komisi Informasi Jawa Barat.
Krustjok menilai, sikap tertutup para kepala sekolah tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (3) UU KIP, yang menegaskan bahwa informasi publik harus dapat diperoleh secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Ia mendesak KCD Wilayah III untuk menegakkan aturan keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan dan menegur kepala sekolah yang abai terhadap kewajiban hukum.
> “Sekolah negeri dibiayai oleh uang rakyat, maka sudah seharusnya pengelolaan keuangan bersifat terbuka. Keterbukaan bukan ancaman, tapi bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” tegasnya.
Selain UU KIP, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 juga menegaskan dalam Pasal 44 ayat (1) bahwa atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan pemohon informasi paling lambat 30 hari kerja. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh badan publik, termasuk satuan pendidikan negeri.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi publik, karena menunjukkan masih lemahnya implementasi keterbukaan informasi di sektor pendidikan. Pengamat menilai, KCD Wilayah III perlu memastikan seluruh sekolah di bawah kewenangannya menjalankan standar layanan informasi publik secara transparan dan akuntabel, sebagaimana semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pendidikan yang bersih.
Red

Social Header