Jurnalismerahputih.com | Muara Enim – Gempa huk um yang dipicu oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) terbaru, lengkap dengan drama penyitaan unit mobil mewah Alphard yang menyeret oknum dewan berinisial KT beserta anaknya, menjadi tamparan keras bagi integritas daerah.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (K-MAKI), Ferry Kurniawan, menuding Inspektorat Kabupaten Muara Enim sengaja melakukan "pembiaran intelektual" hingga skandal memalukan ini kembali meledak.
Ferry Kurniawan: "Inspektorat Tidur, Alphard Meluncur"
Ferry menegaskan bahwa peristiwa OTT KT ini adalah bukti nyata gagalnya fungsi filter internal di tubuh Pemkab Muara Enim.
Berikut adalah poin-poin "pedas" dari K-MAKI:
Tudingan Mandul: "OTT KT dan penyitaan Alphard itu adalah bukti autentik bahwa Inspektorat Muara Enim hanya menjadi pajangan birokrasi. Bagaimana mungkin praktik transaksional sedemikian vulgar bisa lolos dari radar pengawasan jika bukan karena mereka sedang 'tidur' atau sengaja menutup mata?"
Sentilan Moral: "Kasus bapak-anak (KT) ini menunjukkan adanya dinasti penyimpangan yang tidak tersentuh. Inspektorat jangan hanya berani memeriksa SPPD staf kecil, sementara 'gajah' di depan mata yang menunggangi Alphard hasil OTT malah tidak terdeteksi!"
Kritik Sistemik: "Jika KPK atau Kejati selalu lebih dulu tahu daripada Inspektorat, maka bubarkan saja fungsi pengawasan internal. Mereka tidak lebih dari sekadar stempel administrasi yang melegalkan proses yang cacat."
Konstruksi Hukum: UU Tipikor dan UU Administrasi Pemerintahan
Ferry Kurniawan menekankan bahwa dalam perspektif hukum, kegagalan pengawasan ini memiliki konsekuensi serius:
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Pasal 2 dan 3 menekankan pada kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang.
Ferry menyebut, "Jika APIP tahu ada potensi kerugian tapi diam, itu adalah delik pembiaran yang bisa berujung pidana penyertaan."
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
Mengamanatkan Inspektorat untuk menjamin tata kelola yang bersih. "OTT KT adalah rapor merah yang membuktikan bahwa Pasal ini hanya menjadi teks mati di Muara Enim," tegas Ferry.
PP No. 12 Tahun 2017: Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemda. K-MAKI mendesak adanya evaluasi total terhadap jabatan Inspektur karena dianggap gagal menjalankan fungsi Early Warning.
Analisis: Menanti Marwah di Balik Jeruji
Tragedi OTT KT dan penyitaan aset mewah ini seharusnya menjadi momentum bagi Inspektorat Muara Enim untuk melakukan "tobat nasuha" birokrasi. Namun, publik cenderung skeptis.
"Publik tidak butuh rilis normatif. Kami butuh keberanian Inspektorat untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam sirkulasi 'proyek Alphard' ini. Jangan sampai publik berasumsi bahwa Inspektorat juga ikut menikmati kenyamanan di balik skandal ini," tutup Ferry
Jwr | Sumsel Region

Social Header