PEKANBARU | Jurnalismerahputih.com
Seorang wartawan berinisial A resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/169/III/2026/SPKT/Polda Riau.
Peristiwa ini diduga terjadi pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Mapolda Riau, saat pelapor menghadiri proses pengembalian seorang anak yang sebelumnya diduga menjadi korban penculikan.
Berdasarkan keterangan pelapor, pertemuan tersebut awalnya bertujuan untuk mediasi pengembalian anak di ruang Unit PPA Polda Riau. Namun situasi berubah menjadi tegang dan tidak kondusif.
Pelapor menyebut, dalam proses tersebut
Terjadi pengancaman kepada keluarga pelapor yang di lakukan oleh dua orang laki-laki adek dan ayah terlapor kasus penculikan anak bayi ,dari pihak pelapor ahirnya memilih menempuh jalur hukum.
Seorang oknum yang hadir dalam ruangan, bersama pihak terlapor berinisial R.H dan T.PL, diduga menunjukkan sikap emosional dan tidak kooperatif.
Bahkan, salah satu pihak diduga melontarkan kata-kata bernada ancaman dan mengajak pelapor berkelahi secara langsung (1 lawan 1).
Tidak hanya itu, pelapor juga mengungkapkan adanya tindakan memukul meja dua kali di dalam ruangan kantor polisi Polda riau sebagai bentuk intimidasi, yang membuat situasi semakin memanas.
Dalam kondisi tersebut, pelapor merasa terancam dan tidak aman, sehingga memilih keluar dari lokasi.
Dugaan Tekanan dan Ketidaknyamanan Korban
Selain kejadian di dalam ruangan, pelapor menyatakan bahwa
Pihak keluarga terlapor diduga sempat melontarkan ancaman lanjutan.
Pelapor dan keluarganya merasa tidak aman hingga harus berpindah tempat tinggal sementara.
Di sisi lain, keluarga korban kasus dugaan penculikan anak juga mengaku hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik, meskipun perkara telah berjalan lebih dari satu bulan.
“Kasusnya jelas, namun sampai sekarang belum ada perkembangan yang kami terima,” ujar pihak keluarga korban kepada wartawan, Selasa (31/03/2026).
Laporan Sempat Tertunda
Pelapor juga mengungkapkan bahwa laporan sempat mengalami kendala dan baru dapat diterima secara resmi pada 31 Maret 2026 oleh SPKT Polda Riau.
Hal ini menambah perhatian publik terhadap penanganan kasus tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Peristiwa ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengancaman, sebagaimana diatur dalam
Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Tindakan mengajak berkelahi dan intimidasi yang terjadi di dalam lingkungan kantor kepolisian dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mencederai citra dan wibawa institusi penegak hukum.
Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian karena
Terjadi di lingkungan institusi penegak hukum
Melibatkan wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial
Diduga terdapat unsur intimidasi dalam proses yang seharusnya bersifat mediasi anak bayi yang di culik pelaku tersebut
Harapan Pelapor
Pelapor berharap agar Laporan ini diproses secara profesional, objektif, dan transparan
Tidak ada keberpihakan atau perlindungan terhadap pihak terlapor
Hak dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tetap dilindungi
Dengan telah diterbitkannya STTLP oleh Polda Riau, perkara ini kini resmi memasuki tahap penanganan hukum. Publik menanti komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan pengancaman yang terjadi di lingkungan institusi sendiri.
Penulis: A

Social Header