Breaking News

LAWAN MEMORI BANDING JPU, KONTRA MEMORI KUASA HUKUM DIKUATKAN PUTUSAN HAKIM TINGKAT BANDING

BEKASI | Jurnalismerahputih.com

Kabar baik datang dari proses hukum perkara yang dikenal dengan isu “pelapor korupsi dijadikan terdakwa”. Pengadilan tingkat banding resmi mengeluarkan putusan yang menguatkan posisi pihak terdakwa.

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menolak memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Perkara ini tercatat dengan Nomor: 25/PID.TPK/2026/PT.BDG, dengan tanggal putusan pada Rabu, 22 April 2026, yang merujuk pada perkara tingkat pertama Nomor: 141/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.

Majelis hakim banding secara tegas menyatakan bahwa dua pokok tuntutan dalam memori banding JPU tidak dapat diterima. Termasuk di dalamnya permintaan kenaikan nilai tuntutan yang juga ditolak. Dengan demikian, putusan ini sekaligus menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama (judex facti).

Putusan tersebut juga menjadi penegasan bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa dinilai beralasan dan berhasil mematahkan argumentasi yang disampaikan pihak JPU.

Tim kuasa hukum Sofyan Hakim, yang dipimpin oleh Dr. Muhammad Reza, S.H., M.H., menyatakan akan berkoordinasi dengan kliennya untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa kasasi. Langkah ini diambil karena masih terdapat sejumlah poin dalam putusan tingkat pertama yang dinilai merugikan hak-hak kliennya.

“Kami akan terus memperjuangkan keadilan melalui upaya hukum kasasi, karena masih ada hal-hal penting yang perlu diluruskan,” ujar Muhammad Reza.

Di sisi lain, Ketua Umum FKMPB, Eko Setiawan, turut menyoroti jalannya proses persidangan yang dinilai menyisakan banyak pertanyaan. Ia menduga adanya kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung.

Menurutnya, perkara yang berawal dari dugaan penyalahgunaan pencairan anggaran Desa Sumber Jaya ke tiga rekening yang tidak jelas, justru hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka.

“Kenapa hanya satu nama yang diproses, sementara pihak lain seperti Suharni dan Sucsess Mainer tidak tersentuh hukum? Ini yang menjadi tanda tanya besar,” ungkap Eko.

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penyitaan aset berupa lahan milik Sofyan Hakim yang disebut berasal dari warisan orang tua. Mereka menilai penyitaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Bagaimana mungkin aset warisan disita dan dijadikan alat bukti tanpa dasar yang kuat?” tegas tim kuasa hukum.

Kuasa hukum juga menyoroti aspek pembuktian dalam persidangan, termasuk dugaan tidak dipertimbangkannya keterangan saksi yang meringankan dalam putusan.

“Kami mempertanyakan apakah unsur pembuktian telah terpenuhi sesuai ketentuan, termasuk minimal dua alat bukti. Fakta-fakta yang meringankan seharusnya juga menjadi pertimbangan,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Kami akan terus berjuang agar perkara ini terang benderang, dan hukum benar-benar berpihak pada kebenaran, bukan menjadi alat yang justru merugikan,” pungkasnya.

Red

© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH