Jurnalismerahputih.com | Musi Banyu Asin - Sektor pertambangan minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali berada di titik nadir. Konflik menahun di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) raksasa sawit PT Hindoli kini kian membara, memicu rentetan insiden kebakaran hebat yang mengancam keselamatan jiwa, sekaligus menelanjangi carut-marutnya tata kelola hilir migas tradisional di daerah tersebut.
Namun, di tengah kepulan asap kebakaran dan tuntutan ruang hidup warga, sebuah jalan keluar yang sah dan berkeadilan sebenarnya telah terbentang. Pemerintah Pusat melalui Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini hadir sebagai "juru selamat" untuk melegalisasi, menjamin keselamatan kerja, serta memastikan pengelolaan sumur rakyat ramah lingkungan demi mendongkrak ekonomi lokal.
Ironisnya, niat baik regulasi tersebut justru tersandera di tingkat implementasi. Mandeknya penataan ini disinyalir kuat akibat adanya praktik lancung di bawah meja. Isu miring yang berembus kencang di tengah masyarakat mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar 13% untuk proses legalisasi, yang ditengarai melibatkan oknum pejabat terkait.
Akibat kebuntuan yang sengaja diciptakan oleh oknum-oknum pencari keuntungan ini, warga terpaksa kucing-kucingan mengelola sumur secara mandiri tanpa standar keamanan. Dampak fatalnya langsung terlihat: ledakan dan kebakaran hebat terus berulang di wilayah konsesi perkebunan tersebut.
Menyikapi situasi yang kian darurat, jajaran eksekutif dari pusat hingga daerah langsung turun ke lapangan. Bupati Muba, Toha Tohet, saat mendampingi kunjungan kerja Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru dan Menteri ESDM ke lokasi terdampak, langsung melontarkan desakan taktis dan radikal.
Bupati Toha Tohet mengusulkan agar lahan HGU PT Hindoli yang telah terlanjur dikelola oleh sumur minyak rakyat segera dilepas dan dipangkas secara resmi. Langkah ini dinilai sebagai prasyarat mutlak guna memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi warga lokal untuk mencari nafkah secara sah dan tertib.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, merespons positif usulan pelepasan lahan tersebut sebagai langkah taktis penyelamatan ekonomi rakyat, sembari menekankan pentingnya standarisasi keselamatan kerja agar tragedi kebakaran tidak kembali terulang.
Sebagai langkah pamungkas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan garis instruksi yang tegas dan solutif. Mengacu pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Bahlil menegaskan bahwa sumur-sumur rakyat tidak boleh lagi dikelola secara liar atau perorangan yang rawan menjadi bancakan oknum, melainkan wajib dialihkan di bawah wadah hukum yang sah seperti Koperasi, BUMD, atau UMKM lokal.
Melalui wadah Koperasi atau BUMD, pengelolaan minyak rakyat akan bertransformasi total:
Legalitas Jelas: Menghapus celah bagi oknum pejabat untuk bermain pungli.
Standar Keselamatan Tinggi (High Risk Mitigation): Meminimalkan risiko ledakan dan kebakaran yang merenggut nyawa.
Kesejahteraan Merata: Hasil kekayaan alam Muba dipastikan berputar dan dinikmati langsung oleh masyarakat lokal lewat sistem bagi hasil koperasi yang transparan, bukan mengalir ke kantong segelintir korporasi raksasa atau oknum nakal.
Kini bola panas ada di tangan para pengambil kebijakan. Dengan adanya desakan pemangkasan HGU PT Hindoli dan perintah tegas penataan lewat Koperasi/BUMD, momentum ini harus menjadi titik akhir dari era penambangan liar yang korup, menuju era baru migas rakyat yang legal, aman, dan berdaulat demi kemakmuran masyarakat Musi Banyuasin.
Jwr | Sumsel Region
Social Header