Jurnalismerahputih.com | Muara Enim - Langkah preventif dalam memutus rantai potensi fraud dan penyimpangan anggaran daerah kian diperketat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melayangkan instruksi kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan DPRD Muara Enim untuk menyerahkan dokumen pengelolaan anggaran serta seluruh data pendukung yang mencakup tiga tahun anggaran sekaligus, yakni periode 2024, 2025, dan 2026.
Langkah tegas lembaga antirasuah ini tertuang dalam surat resmi bernomor B/3712/KSP.00/70-73/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026. Surat yang ditandatangani secara digital oleh Ely Kusumastuti atas nama Pimpinan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK tersebut, menegaskan adanya agenda monitoring dan evaluasi mendalam melalui skema Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), sebuah sistem pencegahan korupsi terintegrasi untuk pemerintah daerah.
Berdasarkan lampiran dokumen tersebut, wilayah penetrasi KPK ini sebenarnya mencakup seluruh jajaran kepala daerah di Provinsi Sumatera Selatan, termasuk Kabupaten Muara Enim yang kini berada dalam radar pengawasan ketat.
Dalam intervensi pencegahan ini, KPK membidik dua poros utama kekuasaan daerah—eksekutif dan legislatif—yang dinilai memiliki kerawanan tinggi terhadap tata kelola anggaran.
Di ranah DPRD Muara Enim, instrumen pengawasan KPK mengarah pada:
- Formulasi usulan serta realisasi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
- Dokumen otentik hasil reses anggota dewan.
- Risalah dan laporan hasil rapat paripurna terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Akuntabilitas anggaran perjalanan dinas.
- Alokasi honorarium anggota legislatif yang melekat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
- Pos anggaran untuk kegiatan sosialisasi, seminar, hingga lokakarya selama tiga tahun terakhir.
Sementara di sektor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, fokus verifikasi bertumpu pada kebijakan hilirisasi anggaran publik, meliputi:
- Penyaluran dana hibah, bantuan keuangan, serta bantuan sosial (bansos).
- Transparansi pengadaan barang dan jasa, mulai dari rekam jejak transaksi e-purchasing hingga paket pengadaan langsung.
- Pelaksanaan proyek strategis daerah.
- Legalitas dan proses penerbitan dokumen perizinan oleh pemerintah daerah.
Menyikapi instruksi tersebut, Sekretaris DPRD (Sekwan) Muara Enim, Edi Susanto, memberikan respons positif terkait kesiapan administratif di lingkungan legislatif. Saat dikonfirmasi oleh awak media, Edi Susanto menegaskan bahwa pemenuhan data yang diminta oleh lembaga antirasuah tersebut kini sedang berjalan.
"Selamat siang Mas,, Laporan yg diminta mll inspektorat sdg proses. Smg tenggat waktu per tgl 3 juli dpt terpenuhi. Mksh Wassalam," ujar Edi Susanto memberikan klarifikasi resmi, Kamis (25/6/2026).
Langkah KPK meminta data lintas tahun anggaran ini merefleksikan pergeseran paradigma pengawasan KPK yang kini jauh lebih menyeluruh (komprehensif), menyisir dari hulu perencanaan hingga hilir pelaksanaan program kerja daerah. Pemkab dan DPRD Muara Enim diwajibkan merampungkan dan mengirimkan seluruh berkas berbasis digital tersebut paling lambat pada 3 Juli 2026 melalui platform resmi yang telah disediakan KPK.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan komunikasi dan meminta keterangan resmi dari pihak eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Muara Enim, mengenai kesiapan operasional mereka dalam memenuhi tenggat waktu pelaporan tersebut.
-Jwr | Sumsel Region

Social Header