KAB BEKASI | jurnalismerahputih.com
Dewan Nyumarno adalah wakil rakyat yang sangat populer di Kab Bekasi, sebagai wakil rakyat tiga periode, dan memiliki basis massa yang cukup solid.
Sekalipun sering menjadi sorotan publik terkait sejumlah masalah, namun tidak di pungkiri Dewan Nyumarno banyak membantu masyarakat dalam merealisasikan sarana dan prasarana kepada masyarakat Kab Bekasi.
Dan kini kembali viral dengan adanya berita Nyumarno menerima surat dari DPP PDIP, dan beredar informasi bahwa surat tersebut adalah surat pemecatan, namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi, baik dari pengurus DPC PDIP Kab Bekasi maupun dari Nyumarno langsung.
Media mencoba mencari tahu dari berbagai sumber apa isi surat tersebut, baik ke pengurus DPD PDIP Kab Bekasi, maupun ke sesama dewan, namun semua bungkam termasuk saat di konfirmasi ke Nyumarno.
Bahkan ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Ali Ridho, menyatakan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum ada pemberitahuan resmi mengenai pemberhentian Nyumarno sebagai anggota DPRD, Jum'at (5/6/2026).
“Secara prosedural, jika ada pergantian atau perubahan anggota DPRD, pihak DPRD wajib menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU. Setelah itu, kami akan melakukan verifikasi.
Demikian juga dengan ketua DPRD Kab Bekasi hingga saat ini mengatakan tidak mengetahui atau mendapat info resmi.
Saya sebagai ketua DPRD Kab Bekasi belum mengetahui atau mendapat info resmi dari Partai PDIP Kab Bekasi, sehingga belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh.
M.Irsyam pengamat sosial politik mengatakan bahwa seiring waktu isi surat tersebut akan di ketahui publik dengan sendiri nya, karena kalau surat tersebut dari DPP Partai pasti akan di tindaklanjuti dengan pelaksanaan di bawah.
" Kita tungga saja, hanya masalah waktu,.apa sebenarnya isi surat tersebut, dengan sendiri nya akan terbuka," Ujar M.Irsyam.
( red )

Social Header